Bebas 1 WNA Lapas Permisan Diserahkan ke Kantor Imigrasi Cilacap

    Bebas 1 WNA Lapas Permisan Diserahkan ke Kantor Imigrasi Cilacap
    Satu WBP Warga Negara Asing dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah pada hari Minggu (15/12/2024). Dok Humas Vermis 1908

    NUSAKAMBANGAN - Satu WBP Warga Negara Asing dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah pada hari Minggu (15/12/2024).

    Warga Binaan Pemasyarakatan tersebut adalah AKS (49). Seorang Warga Negara Mali yang harus menjalani masa pidana di Lapas Permisan karena perkara penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

    AKS bebas secara murni (Habis Masa Pidana) setelah menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan. Ia keluar dari Lapas Permisan pada pukul 13.00 WIB.

    Kasubsi Registerasi Lapas Permisan Suseno Ariwibowo turut mendampingi selama proses pelaksanaan pembebasan AKS dari Lapas Permisan.

    Pada pukul 13.20 WIB, AKS tiba di Polsek Nusakambangan. Di sana Ia melakukan pelaporan bahwa pada hari ini masa pidananya telah habis dan dapat keluar dari Pulau Nusakambangan.

    Setelah dari Polsek Nusakambangan, selanjutnya AKS melakukan pelaporan di Dermaga Sodong Nusakambangan dan melakukan penyeberangan menuju Dermaga Wijayapura Cilacap.

    Suseno Ariwibowo menjelaskan bahwa kegiatan pelaksanaan pembebasan Warga Negara Mali atas nama AKS hari ini berlangsung dengan lancar dan aman.

    "Pada pukul 13.50 WIB, telah dilakukan serah terima WBP WNA dengan Pihak Kantor Imigrasi Cilacap, " jelasnya.

    Candra Putra

    Candra Putra

    Artikel Sebelumnya

    2 WBP Lapas Permisan Mendapatkan Program...

    Artikel Berikutnya

    Galeri Wijayakusuma Lapas Permisan Terima...

    Berita terkait